Penyusutan Arsip: Tiga Jalan Takdir Dokumen Negara, dari Pindah, Musnah, hingga Abadi
Setiap dari kita pasti pernah merasakan memori laptop atau ponsel yang mulai penuh. Saat itu terjadi, kita akan memilah file: mana yang dipindah ke cloud storage, mana yang dihapus permanen, dan mana foto atau video kenangan yang disimpan selamanya. Ternyata, pemerintah dan lembaga negara juga melakukan "decluttering" versi resmi yang jauh lebih sistematis, yang dikenal sebagai Penyusutan Arsip Dinamis.
Penyusutan arsip bukanlah proses membuang-buang dokumen. Sebaliknya, ini adalah tahap akhir yang krusial dalam siklus hidup arsip dinamis untuk menentukan nasibnya secara bertanggung jawab. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan diatur dengan sangat detail dalam UU No. 43 Tahun 2009 serta panduan pelaksanaannya di PP No. 28 Tahun 2012.
JRA: Sang 'Peta Takdir' Setiap Arsip
Sebelum melangkah ke proses penyusutan, setiap instansi wajib memiliki "peta takdir" yang disebut
Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Apakah akan dipindah, dimusnahkan, atau disimpan permanen (menjadi arsip statis)? Semua jawabannya ada di JRA. Saking pentingnya, setiap lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memiliki JRA yang telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Tiga Jalan Takdir Arsip: Pindah, Musnah, atau Abadi?
Setelah masa simpan aktifnya berakhir, sebuah arsip akan menghadapi salah satu dari tiga jalan takdir berikut, sesuai yang digariskan dalam JRA dan PP No. 28 Tahun 2012.
Jalan 1: Pemindahan (Pindah ke 'Gudang' Penyimpanan)
Ini adalah nasib bagi arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun (arsip inaktif), tetapi informasinya masih dibutuhkan sesekali
Prosesnya: Arsip inaktif dipindahkan dari unit pengolah (tim yang mengerjakannya sehari-hari) ke unit kearsipan (records center)
. Ini seperti memindahkan file proyek lama dari desktop ke hard drive eksternal agar tidak memenuhi ruang kerja utama. Proses pemindahan ini wajib disertai berita acara resmi agar tercatat dengan baik .
Jalan 2: Pemusnahan (Mengucapkan Selamat Tinggal Selamanya)
Jalan ini diperuntukkan bagi arsip yang sudah benar-benar tuntas masa hidupnya dan tidak lagi memiliki nilai guna
Sudah tidak memiliki nilai guna.
Masa retensinya berdasarkan JRA telah habis dan keterangannya memang untuk dimusnahkan
. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya
. Tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara hukum yang sedang berjalan
.
Prosedurnya pun sangat formal: dibentuk panitia penilai arsip, dibuat daftar arsip usul musnah, lalu dimintakan persetujuan berjenjang
Jalan 3: Penyerahan (Promosi Menjadi Harta Karun Abadi)
Inilah jalan takdir paling mulia bagi sebuah arsip: "lulus" dan diangkat menjadi arsip statis
Prosesnya: Pencipta arsip menyerahkan arsip tersebut kepada lembaga kearsipan yang berwenang (misalnya ANRI atau Arsip Daerah)
. Namun, ada "quality control" yang ketat. Arsip yang diserahkan harus dalam kondisi autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan . Jika tidak, lembaga kearsipan berhak menolak penyerahan tersebut . Penyerahan ini juga dilakukan dengan berita acara resmi, menandai peralihan arsip dari milik instansi menjadi milik negara sebagai memori kolektif bangsa.
Penutup: Penyusutan Bukan Penghancuran, Tapi Pengelolaan Nilai
Penyusutan arsip dinamis adalah sebuah proses manajemen nilai yang cerdas dan bertanggung jawab. Ini adalah mekanisme untuk memastikan bahwa ruang simpan tidak penuh dengan arsip yang tidak lagi relevan, dokumen yang sudah tidak bernilai dimusnahkan secara aman dan legal, dan yang paling penting, warisan dokumenter yang bernilai sejarah tinggi diselamatkan dan dilestarikan untuk selamanya. Melalui proses yang teratur ini, efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dapat terwujud.
Posting Komentar