Memahami Tiga Pilar Penyusutan Arsip: Pemindahan, Pemusnahan, dan Penyerahan
Dalam tata kelola organisasi modern, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta, arsip memegang peranan vital sebagai rekaman kegiatan dan memori kolektif
Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016, penyusutan arsip didefinisikan sebagai kegiatan pengurangan jumlah arsip
Pilar Pertama: Pemindahan Arsip Inaktif
Pemindahan arsip inaktif adalah tahap awal dalam siklus penyusutan, yang dilakukan dengan memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan
Proses pemindahan ini melibatkan beberapa kegiatan sistematis
Penyeleksian Arsip Inaktif
: Arsip diseleksi berdasarkan JRA dengan memeriksa kolom retensi aktif . Jika masa retensi aktif sebuah arsip telah habis atau terlampaui, maka arsip tersebut dapat dikategorikan sebagai inaktif . Penataan Arsip Inaktif
: Penataan dilakukan berdasarkan dua asas utama, yaitu asas "asal usul" (menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip) dan asas "aturan asli" (menjaga arsip ditata sesuai pengaturan aslinya) . Pembuatan Daftar Arsip Inaktif
: Dibuat sebuah daftar rinci yang ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan unit kearsipan . Daftar ini sekurang-kurangnya memuat informasi seperti unit pengolah, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, kurun waktu, dan jumlah .
Proses ini diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip yang memiliki kekuatan hukum
Pilar Kedua: Pemusnahan Arsip
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghilangkan fisik dan informasi arsip secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi
Tidak lagi memiliki nilai guna
. Telah habis masa retensinya dan dalam JRA diberi keterangan untuk dimusnahkan
. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahannya
. Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara yang sedang berlangsung
.
Prosedur pemusnahan melibatkan serangkaian langkah formal untuk menjamin akuntabilitas
Pilar Ketiga: Penyerahan Arsip Statis
Pilar terakhir adalah penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan yang berwenang, seperti ANRI
Prosedur penyerahan arsip statis meliputi
Penyeleksian dan Pembuatan Daftar Arsip Usul Serah
: Arsiparis di unit kearsipan menyeleksi arsip yang keterangannya "permanen" di JRA dan menyusun daftarnya . Penilaian oleh Panitia Penilai Arsip
: Panitia melakukan verifikasi terhadap fisik arsip yang diusulkan untuk diserahkan. Pemberitahuan dan Verifikasi
: Pimpinan pencipta arsip memberitahukan rencana penyerahan kepada kepala lembaga kearsipan, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan . Pelaksanaan Serah Terima
: Proses ini diresmikan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis antara pimpinan pencipta arsip dan kepala lembaga kearsipan .
Kesimpulan
Ketiga pilar penyusutan arsip—pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan—merupakan sebuah sistem yang terintegrasi untuk mengelola siklus hidup arsip secara efisien, akuntabel, dan sah secara hukum. Dengan mematuhi pedoman dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016, sebuah organisasi tidak hanya dapat menghemat ruang dan biaya, tetapi juga memastikan bahwa arsip yang tidak bernilai guna dimusnahkan secara aman, sementara arsip yang memiliki nilai sejarah abadi dapat dilestarikan untuk kepentingan generasi mendatang.

Posting Komentar