Maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
- Maksud dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.
- Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional adalah
- menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;
- menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
- menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
- mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
- menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
- Asas Penyelenggaraan Kearsipan :
- kepastian hukum;
- keautentikan dan keterpercayaan;
- keutuhan; d. asal usul (principle of provenance);
- aturan asli (principle of original order);
- keamanan dan keselamatan;
- keprofesionalan;
- keresponsifan;
- keantisipatifan;
- kepartisipatifan;
- akuntabilitas;
- kemanfaatan;
- aksesibilitas; dan
- kepentingan umum.
- Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi
- keseluruhan penetapan kebijakan,
- pembinaan kearsipan,
- pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Posting Komentar