Maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009



  • Maksud dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.
  • Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional adalah 
    • menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; 
    • menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; 
    • menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    • menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; 
    • mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; 
    • menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 
    • menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan 
    • meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
  • Asas Penyelenggaraan Kearsipan :
    • kepastian hukum; 
    • keautentikan dan keterpercayaan; 
    • keutuhan; d. asal usul (principle of provenance); 
    • aturan asli (principle of original order); 
    • keamanan dan keselamatan; 
    • keprofesionalan; 
    • keresponsifan; 
    • keantisipatifan; 
    • kepartisipatifan; 
    • akuntabilitas; 
    • kemanfaatan; 
    • aksesibilitas; dan 
    • kepentingan umum. 
  • Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi 
    • keseluruhan penetapan kebijakan, 
    • pembinaan kearsipan, 
    • pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.