Tentang Kami
Arsiparis menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Sebagai refleksi dari definisi tersebut, maka web ini bertujuan memberikan pemahaman tentang fungsi, tugas dan tanggung jawab seorang Arsiparis dalam melaksanakan kegiatannya.
Mari bersama-sama kita belajar untuk memahami fungsi, tugas dan tanggung jawab kita sebagai Arsiparis.
Website ini memungkinkan untuk kita dapat saling berbagi informasi, pengetahuan sesama Arsiparis ataupun bukan Arsiparis namun memiliki keinginan untuk dapat mengetahui bidang kegiatan kearsipan.
Semoga bermanfaat.