Proses Lahirnya Arsip Resmi: Dari Dibuat Hingga Diterima, Begini Prosedur Wajibnya

 


Dalam siklus pengelolaan arsip, tahap paling awal adalah "Penciptaan Arsip". Namun, proses "kelahiran" sebuah dokumen resmi ini sebenarnya memiliki dua sisi mata uang yang berbeda tapi sama pentingnya. Sisi pertama adalah saat instansi membuat arsip untuk dikirim keluar, dan sisi kedua adalah saat instansi menerima arsip dari pihak lain.

Keduanya, menurut PP No. 28 Tahun 2012, adalah bagian tak terpisahkan dari penciptaan arsip. Proses ini bukan sekadar ketik-kirim atau buka-baca. Ada serangkaian prosedur wajib yang harus dilalui untuk memastikan setiap arsip yang "lahir" memiliki status yang sah, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita bedah prosedur di kedua sisi mata uang ini.

Fondasi yang Sama: Berdiri di Atas Tiga Pilar

Baik saat membuat maupun menerima, seluruh prosesnya harus berlandaskan pada tiga pilar utama yang telah ditetapkan oleh instansi:

Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan & Akses Arsip. Ketiga pilar inilah yang menjadi fondasi untuk menjamin arsip yang tercipta itu autentik, teratur, dan aman.

Sisi Pertama: PEMBUATAN ARSIP (Saat Instansi Mengirim Pesan)

Ini adalah proses yang terjadi ketika sebuah instansi membuat naskah dinas untuk keperluan internal atau untuk dikirim ke pihak eksternal. Prosesnya mengikuti tiga langkah kunci yang sistematis.

  1. Registrasi (Wajib Dicatat Dulu!) Sebelum selembar surat pun meninggalkan meja kerja, ia wajib diregistrasi atau dicatat secara resmi. Pencatatan ini adalah "akta kelahiran" bagi sebuah arsip, yang memberinya identitas unik (seperti nomor surat) dan bukti bahwa ia benar-benar diciptakan oleh instansi tersebut. Analogi sederhananya, ini seperti mendapatkan nomor resi sebelum Anda mengirim paket.

  2. Distribusi (Dikirim dengan Aman dan Tepat) Setelah diregistrasi, arsip siap didistribusikan atau dikirimkan kepada pihak yang berhak. Proses ini harus dilakukan secara cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman untuk memastikan informasi sampai tanpa ada gangguan.

  3. Pengendalian (Dipantau Perjalanannya) Pengiriman arsip tidak berhenti pada "yang penting sudah dikirim". Proses distribusi ini harus diikuti dengan tindakan pengendalian. Ini adalah mekanisme untuk memantau posisi dan status tindak lanjut dari arsip yang telah dikirim, memastikan ia benar-benar sampai dan tidak "hilang di jalan".

Sisi Kedua: PENERIMAAN ARSIP (Saat Instansi Menerima Pesan)

Ketika sebuah instansi menerima surat atau dokumen dari luar, prosesnya merupakan cerminan dari proses pembuatan, namun dengan fokus yang berbeda.

  1. Penerimaan Sah (Diterima oleh yang Berhak) Sebuah arsip dari luar baru dianggap "sah" diterima oleh instansi apabila sudah berada di tangan petugas atau pihak yang memang berwenang untuk menerimanya. Bukti penerimaan, baik berupa tanda tangan atau stempel, menjadi penanda legalitas proses ini.

  2. Registrasi (Wajib Dicatat Lagi!) Sama seperti saat membuat, arsip yang diterima juga wajib diregistrasi oleh pihak penerima. Pencatatan ini menciptakan jejak dua arah yang sangat jelas, membuktikan kapan dan oleh siapa sebuah arsip diterima.

  3. Distribusi Internal & Pengendalian Setelah dicatat, arsip tersebut didistribusikan ke unit pengolah atau tim yang relevan di dalam instansi. Pergerakan internal ini pun harus diikuti dengan tindakan pengendalian untuk memastikan arsip sampai ke meja yang tepat dan ditindaklanjuti.

Dokumentasi: Jejak yang Tak Terhapuskan

Seluruh kegiatan registrasi dan pengendalian, baik saat membuat maupun menerima, wajib didokumentasikan dalam sebuah catatan atau buku agenda. Catatan inilah yang menjadi bukti otentik dari seluruh riwayat perjalanan sebuah arsip dan harus dipelihara dengan baik oleh instansi.

Penutup: Prosedur Ketat untuk Integritas Informasi

Pembuatan dan penerimaan arsip adalah dua gerbang utama dalam siklus hidup dokumen. Prosedur yang terkesan birokratis ini—catat, kirim/terima, pantau—sebenarnya adalah mekanisme vital yang dirancang untuk satu tujuan utama: menjamin autentisitas, keutuhan, dan keterpercayaan setiap arsip yang tercipta. Dengan fondasi yang kokoh sejak awal, arsip tersebut siap untuk menjalankan fungsinya sebagai alat bukti dan sumber informasi yang andal.