Kenalan dengan SRIKANDI: Aplikasi Wajib Pemerintah untuk Mengelola Arsip di Era Digital



Di era serba digital ini, kita sudah terbiasa beralih dari album foto fisik ke Google Photos, dari surat kertas ke email, dan dari rapat tatap muka ke video conference. Semua beralih ke platform digital yang terintegrasi, efisien, dan bisa diakses dari mana saja. Pertanyaannya, bagaimana dengan urusan surat-menyurat dan pengelolaan arsip di pemerintahan? Apakah masih terjebak di era tumpukan kertas?

Jawabannya adalah tidak. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dengan meluncurkan SRIKANDI, sebuah aplikasi canggih yang menjadi tulang punggung baru dalam tata kelola kearsipan dinamis. Ini bukan sekadar aplikasi biasa, melainkan sebuah platform yang wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah untuk bertransformasi ke era digital.

Apa Itu SRIKANDI dan Kenapa Wajib?

SRIKANDI adalah akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sesuai namanya, ini adalah sebuah aplikasi berbasis elektronik yang dirancang untuk mengelola seluruh siklus hidup arsip dinamis secara terpadu. Aplikasi ini merupakan bagian krusial dari program nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tujuannya sangat strategis: mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan efisien. Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021, penerapan SRIKANDI bersifat wajib bagi:

  • Lembaga Negara

  • Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Perguruan Tinggi Negeri

  • BUMN dan BUMD

Artinya, hampir seluruh entitas pemerintahan di Indonesia kini harus beralih menggunakan platform terpusat ini.

Fitur Keren SRIKANDI: Lebih dari Sekadar E-mail Biasa

SRIKANDI bukanlah sekadar pengganti email atau aplikasi surat-menyurat biasa. Ia adalah sebuah ekosistem lengkap yang mendigitalkan seluruh proses bisnis kearsipan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 dan PP No. 28 Tahun 2012.

Sebelum sebuah instansi bisa mengimplementasikan SRIKANDI, mereka harus terlebih dahulu memiliki empat "aturan main" kearsipan:

  1. Tata Naskah Dinas

  2. Klasifikasi Arsip

  3. Jadwal Retensi Arsip (JRA)

  4. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip

Fungsi utama SRIKANDI adalah mengambil keempat aturan main tersebut dan menjalankannya secara otomatis dalam satu platform digital. Aplikasi ini mampu menangani proses pembuatan Naskah Dinas Elektronik, memberikan kode klasifikasi secara otomatis, melacak masa retensi arsip digital, hingga mengatur hak akses sesuai tingkat kerahasiaan dokumen.

Teknologi di Balik Layar: Canggih dan Mudah Diakses

Salah satu keunggulan terbesar SRIKANDI adalah teknologi yang digunakannya, yang dirancang untuk memudahkan pengguna di seluruh Indonesia.

  • Berbasis Cloud: Aplikasi ini berjalan di atas teknologi cloud pada Pusat Data Nasional. Ini berarti data tersimpan secara terpusat dan aman.

  • Tanpa Instalasi: Pengguna dapat mengakses SRIKANDI langsung melalui peramban web (browser) tanpa perlu menginstal aplikasi apa pun di komputer masing-masing.

  • Tanpa Server Sendiri: Instansi pemerintah tidak perlu pusing memikirkan biaya pembelian dan pemeliharaan server yang mahal, karena semuanya sudah disediakan secara terpusat oleh pemerintah.

Untuk mulai menggunakan, pimpinan instansi hanya perlu mengajukan permintaan resmi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan akun akses.

Penutup: SRIKANDI, Langkah Nyata Menuju Birokrasi Digital

SRIKANDI lebih dari sekadar sebuah aplikasi; ia adalah simbol dari perubahan fundamental dalam cara kerja birokrasi di Indonesia. Dengan mengintegrasikan dan mendigitalkan proses kearsipan, SRIKANDI mendorong terciptanya administrasi pemerintahan yang lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Penerapan wajibnya di seluruh lini pemerintahan merupakan sebuah langkah nyata dan percepatan dalam mewujudkan visi besar Indonesia menuju sebuah negara dengan birokrasi digital kelas dunia.